LAMONGAN, BIN ID – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pengani*y4an yang terjadi saat patrol sahur di Dusun Wareng, Desa Songgowareng, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (22/2/2026) lalu. Dalam kasus tersebut, enam pelaku telah diamankan, sementara tiga lainnya masih buron.
Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa momentum Ramadan kerap diwarnai aksi taw*ran yang dipicu aktivitas patrol sahur oleh sejumlah kelompok pemuda.
“Dari beberapa peristiwa yang terjadi, kami berhasil mengungkap kasus di Kecamatan Bluluk dengan mengamankan enam pelaku,” ujar AKBP Arif, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai pelaku. Enam di antaranya telah diamankan, yakni RAP (15), MF (15), AV (17), AH (16), serta dua pelaku dewasa.
Empat pelaku yang masih berstatus di bawah umur telah diserahkan kepada orang tua masing-masing untuk pembinaan. Sementara dua pelaku dewasa ditahan di Rutan Polres Lamongan. Tiga pelaku lainnya berinisial G, F, dan D kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami telah menetapkan sembilan pelaku. Dua dilakukan penahanan, empat diserahkan kepada orang tua karena masih pelajar, dan tiga lainnya masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Peristiwa bermula sekitar pukul 02.10 WIB. Pelapor berinisial FIK mendengar kegaduhan di luar rumahnya yang berasal dari konvoi patrol sahur sekelompok pemuda.
Saat hendak mengecek situasi, FIK mendapati putranya, CAF, tengah diani*ya oleh sekelompok pemuda yang terlibat cekc0k. FIK sempat berupaya melerai, namun tidak berhasil.
“Pelapor kemudian berteriak ‘m4ling’ untuk menarik perhatian warga. Mendengar teriakan tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dan membubarkan diri,” jelas Kapolres.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, motif penganiaya4an dipicu sentimen antarperguruan silat. Korban diketahui mengenakan kaos salah satu perguruan silat yang berbeda dengan para pelaku.
“Penganiayaan terjadi karena prov0kasi saat patroli sahur. Pelaku memergoki korban memakai atribut perguruan silat lain, sehingga terjadi aksi keker*san,” tuturnya.
Para pelaku dijer4t Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukvman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Sementara itu, terhadap pelaku yang masih anak-anak diterapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara polisi memburu tiga pelaku yang masuk DPO.
Editor : Ubed

0 Comments