LAMONGAN, BIN.ID - Piket operator layanan Call Center 110 Polres Lamongan pada pukul 21.30 WIB menerima aduan masyarakat terkait kebisingan suara sound system di tengah permukiman warga, tepatnya di Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator segera menghubungi Perwira Siaga dan piket Pamapta, dengan dipimpin oleh IPDA Daniar V.R., S.H., bersama anggota SPKT serta personel Polsek Kota, petugas langsung mendatangi lokasi yang merupakan sebuah warung kopi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok warga yang tengah menyalakan musik dengan volume cukup keras sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Pamapta memberikan imbauan secara humanis kepada warga agar mengecilkan volume bahkan mematikan sound system, mengingat adanya masyarakat yang merasa terganggu dan kurang berkenan dengan kebisingan tersebut.
Langkah ini dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tenteram, dan kondusif.
Selain memberikan teguran persuasif, petugas juga mensosialisasikan penggunaan layanan Call Center 110 sebagai solusi cepat apabila masyarakat melihat suatu kejadian ataupun membutuhkan kehadiran polisi. Bahkan, layanan tersebut langsung dicoba oleh warga di lokasi sebagai bentuk edukasi dan transparansi pelayanan.
Sekelompok warga yang diberikan imbauan mengaku memahami dan menerima arahan dari petugas.
Warga masyarakat juga menyampaikan apresiasi kepada Polri, khususnya Polres Lamongan, atas respon cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
Melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd masyarakat kembali diimbau untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta tidak ragu untuk meminta bantuan Polri melalui layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.
( Bed)

0 Comments