Breaking News

Polres Lamongan Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu di Paciran, 33 Klip Paket Siap Edar Disita

LAMONGAN,  BIN.ID – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir. Seorang pemuda berinisial MIM (28), yang dalam identitasnya masih berstatus pelajar/mahasiswa, diciduk polisi di kediamannya di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kronologi dan waktu penangkapan, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam (13/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Petugas melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi akurat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Detail barang bukti, dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan total 33 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 3,24 gram. 

Selain sabu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang memperkuat dugaan peran MIM sebagai pengedar, antara lain, Alat Ukur & Kemas: 2 unit timbangan digital, 3 pack plastik klip kosong, dan 4 buah sekrop modifikasi dari sedotan plastik.

Aset & Tunai: Uang tunai sebesar Rp 500.000 dan satu unit sepeda motor Honda Tiger warna hijau (Nopol L 6857 SX).

"Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya," tegas Ipda Hamzaid, Rabu (25/2/2026).

Jeratan hukum tersangka MIM terancam hukuman berat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penangkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa peredaran narkotika dapat menyasar siapa saja, termasuk kalangan akademisi atau pelajar.

( Bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa