Breaking News

Pemerintah Siapkan Perpres Hapus Piutang dan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3. Mensesneg: Penghapusan Denda Tidak Harus Tunggu Aturan Resmi

JAKARTA,  BIN.ID  – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Bersama Pemerintah dan Pimpinan DPR RI.

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya.

Kebijakan ini bertujuan menghapus tunggakan yang membebani peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa Perpres akan dirilis secepatnya, namun menegaskan penghapusan denda tidak harus menunggu terbitnya aturan resmi.

“Tidak harus tunggu Perpres, itu kan kebijakan di BPJS maupun Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, karena problemnya muncul oleh karena pencatatan kan,” ujar Prasetyo.

Polemik ini muncul setelah adanya penonaktifan peserta bantuan iuran JKN akibat permasalahan pencatatan data penerima bansos. Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan sinkronisasi data lintas kementerian, termasuk dengan BPS, untuk memastikan penyaluran subsidi dan bansos tepat sasaran.

“Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” tegasnya, menambahkan bahwa pencatatan dilakukan untuk verifikasi agar bantuan tepat sasaran dan jangan disalahartikan.

( Bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa