JAKARTA, BIN.ID – Kerusakan infrastruktur jalan yang menyebabkan jalan berlubang bukan hanya masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian negara yang memiliki ancaman pidana serius. Para pemangku kebijakan mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota bisa dihukum penjara hingga 5 tahun jika membiarkan lubang jalan memakan korban jiwa.
Hal ini ditegaskan oleh Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno. Menurutnya, kerangka hukum yang berlaku di Indonesia yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan tidak memberikan ruang bagi pembiaran kerusakan jalan.
“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan,” papar Djoko.
Ia menjelaskan bahwa abainya penyelenggara jalan adalah pelanggaran hukum berat, dengan Pasal 273 UU LLAJ sebagai instrumen bagi masyarakat untuk menuntut keadilan. Berikut adalah sanksi pidana yang membayangi para penyelenggara jalan:
Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta. Luka Berat: Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 24 juta. Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta. Kelalaian Pemasangan Rambu: Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat bisa dibui 6 bulan.
Djoko mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan status jalan sebelum melapor, karena tanggung jawabnya berbeda-beda: Jalan Nasional menjadi tanggung jawab Menteri PU, Jalan Provinsi ditanggung Gubernur, dan Jalan Kabupaten/Kota menjadi urusan Bupati atau Wali Kota.
Selain permukaan jalan yang mulus, keamanan jalan juga terkait dengan inklusivitas. Pasal 25 UU LLAJ mewajibkan adanya marka, alat pemberi sinyal lalu lintas (APILL), serta fasilitas bagi pesepeda dan penyandang disabilitas. Ia juga menegaskan bahwa Penerangan Jalan Umum (PJU) bukan sekadar hiasan kota.
“Jalan yang terang adalah musuh utama kejahatan. Selain membantu visibilitas pengendara menghindari lubang di malam hari, PJU menekan risiko pembegalan dan menghidupkan ekonomi rakyat. Penerangan adalah hak atas rasa aman,” cetusnya.
Hukum juga berlaku bagi masyarakat atau pihak swasta yang sengaja merusak fungsi jalan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, siapapun yang melakukan galian ilegal atau mengangkut beban berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) terancam pidana 18 bulan atau denda hingga Rp 1,5 miliar.
“Hadirnya lubang-lubang maut adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya warga negara menggunakan hak suara untuk melaporkan pembuat jalan yang abai. Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan,” tutup Djoko.
( Bed)

0 Comments