GRESIK, BIN.ID – Angka perceraian di Kabupaten Gresik sepanjang tahun 2025 masih tergolong tinggi, dengan tercatat sebanyak 2026 pasangan suami istri resmi diputus hubungan perkawinannya berdasarkan data perkara yang ditangani Pengadilan Agama Gresik.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gresik, Ikhlatul Laili, menjelaskan bahwa mayoritas perkara perceraian yang masuk merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Sepanjang tahun 2025, penerimaan perkara cerai gugat tercatat sebanyak 1.753 perkara, ditambah 151 sisa perkara tahun 2024, dengan total 1.870 perkara telah diputus.
Sementara untuk cerai talak atau permohonan cerai dari pihak suami, Pengadilan Agama Gresik menerima 523 perkara baru dan 56 sisa perkara dari tahun sebelumnya, dengan 556 perkara telah diputus.
“Kalau dilihat dari data, memang mayoritas perkara adalah cerai gugat. Faktor permasalahannya beragam, tetapi yang paling banyak adalah faktor ekonomi,” ujar Ikhlatul Laili pada Kamis (1/1/2026).
Dari seluruh perkara perceraian yang diputus, sebanyak 1.317 perkara disebabkan oleh faktor ekonomi. Selain itu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab dalam 521 perkara, diikuti judi (81 perkara, dengan tren lebih banyak dari judi online), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 57 perkara, dan penyalahgunaan narkoba atau madat 19 perkara.
Penyebab lain yang turut memicu perceraian antara lain meninggalkan salah satu pihak (15 perkara), dihukum penjara (11 perkara), poligami (3 perkara), serta cacat badan (2 perkara).
Dari sisi usia, mayoritas pasangan yang bercerai berada pada rentang usia sekitar 25 tahunan, meskipun juga ditemukan kasus pasangan yang sudah memiliki cucu namun tetap mengajukan gugatan cerai.
Terkait masa pernikahan, Ikhlatul menjelaskan bahwa pasangan yang usia pernikahannya belum mencapai enam bulan pada prinsipnya tidak dapat mengajukan cerai, kecuali dalam kondisi khusus seperti KDRT yang mengancam keselamatan dan didukung dengan visum dokter.
Selain perkara perceraian, sepanjang tahun 2025 Pengadilan Agama Gresik juga menerima dua perkara pembatalan nikah, dengan tidak ditemukan kasus pembatalan akibat unsur penipuan.
( Bed)

0 Comments