Breaking News

Bullying di Sekolah: Sekadar "Kenakalan" atau Tindak Pidana?, Begini Penjelasan Prof.Andre Yosua M

Belakangan ini, beranda media sosial kita sering dipenuhi berita memilukan tentang kekerasan di sekolah. Fenomena bullying atau perundungan bukan lagi sekadar ejekan "nama bapak" atau dorong-dorongan di kantin. Kasusnya kini berkembang menjadi penganiayaan fisik yang fatal, intimidasi psikologis, hingga cyberbullying yang menghancurkan mental korban. ​Seringkali muncul pembelaan: "Namanya juga anak-anak, itu hanya kenakalan biasa."

​Namun, dari kacamata hukum Indonesia, anggapan ini salah besar. Perundungan di lingkungan pendidikan bukan lagi ranah "kenakalan", melainkan sudah masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi serius.

Apa Itu Bullying di Mata Hukum?

​Secara hukum, bullying dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

​Pasal 76C UU Perlindungan Anak secara tegas menyatakan:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak,

​Kekerasan di sini tidak hanya fisik (memukul, menendang), tetapi juga psikis (menghina, mengancam, mengucilkan).

​Ancaman Hukuman bagi Pelaku. ​Jika seseorang (termasuk siswa) terbukti melakukan perundungan fisik, ancaman pidananya tidak main-main. 

Sesuai Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

​Kekerasan Ringan: Pelaku bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Luka Berat: Jika korban mengalami luka berat, ancaman pidana naik menjadi 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

​Meninggal Dunia: Jika korban meninggal, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

​Selain itu, jika perundungan dilakukan secara verbal atau melalui media sosial (cyberbullying), pelaku juga bisa dijerat dengan UU ITE (Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3) dengan ancaman pencemaran nama baik, atau pasal penghinaan dalam KUHP.

​Tapi, Bagaimana Jika Pelakunya Masih di Bawah Umur?

​Ini adalah pertanyaan yang sering muncul. Karena perundungan di sekolah biasanya melibatkan pelaku yang juga masih anak-anak (di bawah 18 tahun), maka proses hukumnya menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

​Negara mengutamakan prinsip Restorative Justice. Artinya, penyelesaian perkara lebih menitikberatkan pada pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan pembalasan.

​Diversi: Untuk ancaman hukuman di bawah 7 tahun, wajib diupayakan Diversi (penyelesaian di luar pengadilan) melalui musyawarah antara korban, pelaku, keluarga, dan pihak sekolah.

​Ultimum Remedium: Penjara adalah jalan terakhir. Namun, jika perbuatannya sadis atau menyebabkan kematian, proses peradilan pidana tetap bisa berjalan, meskipun dengan perlakuan khusus (sidang tertutup, masa hukuman dikurangi sepertiga dari orang dewasa).

Tanggung Jawab Sekolah: Tidak Bisa Cuci Tangan

​Sekolah tidak bisa lagi berlindung di balik kalimat "Kejadiannya di luar jam sekolah" atau "Kami tidak tahu". ​Pemerintah telah mengeluarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan ini mewajibkan sekolah untuk memebentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

​Jika sekolah lalai membiarkan bullying terjadi berlarut-larut, pihak sekolah atau yayasan dapat digugat secara perdata (Perbuatan Melawan Hukum) karena kelalaiannya dalam mengawasi anak didik.

Kesimpulan

​Bullying adalah lingkaran setan yang harus diputus. Bagi para orang tua dan pendidik, penting untuk memahami bahwa ini adalah masalah hukum serius. Bagi para pelaku, sadarilah bahwa status "pelajar" tidak membuat Anda kebal hukum. Dan bagi korban, jangan takut melapor—hukum hadir untuk melindungi Anda. Mari ciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bukan arena pertarungan.


Oleh : Prof.Andre Yosua M (Penggiat Hukum Pidana)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa