LAMONGAN, BIN.ID - Tiga makam palsu di Dusun Rangka Desa Ngujungrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan akhirnya dibongkar setelah melalui perdebatan panjang. Keberadaan makam yang diduga dibuat lantaran petunjuk mimpi seorang perangkat desa tersebut dikhawatirkan menyesatkan banyak warga desa. Pembongkaran 3 makam palsu tersebut dihadiri oleh muspika kecamatan Turi dan Pemdes Ngujungrejo dan masyarakat setempat.
Kamis ( 20/11/2025)
Menurut KH Mahmudi tokoh agama dan masyarakat desa setempat mengatakan, hal tersebut kami lakukan karena Makam dan bangunan cungkup/joglo tersebut dinyatakan “Tidak dibenarkan” oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melalui Surat Resmi Nomor: 09/MUI/Kab/III/2024. Terdapat surat pemberitahuan dari PEMKAB Lamongan kepada Kepala Desa Ngujungrejo Nomor: 451/556/413.012/2024 tertanggal 5 Juni 2024 yang merujuk pada Keputusan Fatwa MUI Lamongan Nomor: 09/MUI/Kab/2024. Terdapat surat resmi dari PEMKAB Lamongan Nomor: 200.1.3/127/413.208/2025 tertanggal 2 Mei 2025 mengenai Pengembalian Kondisi Makam Dusun Rangkah Desa Ngujungrejo.
"Kami juga telah mengajukan surat tuntutan kepada Bapak Camat Turi dan Kepala Desa Ngujungrejo tertanggal 29 Agustus 2025 yang berisi permohonan agar Bapak Camat Turi dan Bapak Kepala Desa Ngujungrejo segera melaksanakan isi surat resmi dari PEMKAB Lamongan Nomor: 200.1.3/127/413.208/2025, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon dan belum ditindaklanjuti dengan langkah konkret sesuai dengan tuntutan kami tersebut," bebernya.
Selanjutnya, terdapat Surat Resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngujungrejo Nomor: 03/BPD/X/2025 yang ditujukan kepada Kepala Desa Ngujungrejo, yang isinya meminta agar Kepala Desa Ngujungrejo segera menyelesaikan permasalahan ini, tetapi hingga saat ini belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepala Desa Ngujungrejo.
"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat yang sepakat untuk mentaati dan melaksanakan isi surat dari PEMKAB Lamongan Nomor: 200.1.3/127/413.208/2025 serta menyetujui pembongkaran makam dan cungkup tersebut," tegas KH Mahmudi.
Dan Alhamdulillah, hari ini kamis 20 November masyarakat desa kami bersatu padu melakukan pembongkaran 3 makam palsu yang selama ini menjadi polemik di masyarakat, semoga diberkahi Allsh Tuhan yang maha Esa.," Pungkas tokoh agama setempat.
Sementara itu, Maksum salah satu warga desa Ngujungrejo ketika dimintai pendapatnya mengatakan," Alhamdulillah perjuangan para sesepuh dan tokoh agama tokoh masyarakat dalam menolak makam palsu dan pembongkaran akhirnya berhasil,kami selaku warga berharap tidak ada lagi ide dan gagasan yang membuat masyarakat terpecah seperti dalam kasus makam palsu saat ini," tutur Maksum
Diharapkan dengan dibongkarnya makan palsu tersebut masyarakat menjadi kondusif dan tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, baik dalam urusan ibadah,sosial dan kemasyarakatan.
( NH)

0 Comments