SURABAYA, BIN.ID – Terdakwa Nurul Afrillya, Sisilia Martha dan Stevany Asyia Wowor dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan narkoba sabu. Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, Nurul Afrillya dijerat dua perkara, Narkoba sabu dan pil ekstacy, hingga total hukumannya menjadi 13 tahun penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai S Pujiono ditegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 lantaran menjadi bagian peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurul Afrillya dan Sisilia Martha masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Pujiono di ruang Kartika, Senin (03/11/2025).
"Menjatuhkan pidana Nurul Afrillya dan Stevany Asyia Wowor masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 7 tahun penjara, denda (JPU) Suparlan menguraikan penangkapan kepada para terdakwa pada Sabtu (7/6/2025) malam di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Polisi yang sudah mengintai gerak-gerik mereka langsung melakukan penggerebekan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga kantong plastik berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 0,170 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu, alat hisap, serta dua unit ponsel,” tutur JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya saat membacakan dakwaannya di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/09/2025).
Lebih lanjut, Suparlan menjelaskan dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diperoleh Nurul dari seorang narapidana bernama Vicky di Lapas Porong.
"Transaksi dilakukan sebagai pengganti uang Rp750 ribu milik Sisilia. Tak berhenti di situ, sehari kemudian keduanya membeli lagi sabu seharga Rp300 ribu dari seorang pengedar berinisial Trobel Boys yang kini berstatus DPO," jelasnya.
Hasil uji laboratorium kriminalistik memastikan barang bukti itu adalah metamfetamina, zat psikotropika yang masuk kategori Narkotika Golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009.
( Bed)

0 Comments