Breaking News

Satreskrim Polres Lamongan : Stop Bullying, Ingat Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku Perundungan


LAMONGAN,  BIN.ID  - Polres Lamongan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk menghentikan segala bentuk perundungan atau bullying .

 Langkah ini disampaikan sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan, baik fisik maupun nonfisik yang dapat merugikan korban, terutama anak - anak .

Dalam penjelasannya,  Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi memaparkan beberapa jenis bullying beserta konsekuensi hukum yang mengatur tindakan tersebut. Perundungan verbal adalah tindakan yang dilakukan melalui ucapan atau tulisan. Rabu ( 19/11/2025).

Bentuknya berupa menghina, mengolok - olok, mengejek, mengancam, hingga menyebarkan gosip buruk.

"Untuk pelaku bullying verbal dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP , dengan ancaman pidana hingga 9 bulan penjara ," jelas AKP Rizky.

Kemudian perundungan fisik melibatkan kontak langsung dengan korban, seperti memukul, mendorong, menendang, merusak barang milik korban, atau memaksa korban melakukan sesuatu di luar kehendaknya.

"Pelaku dapat dikenai Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 354 KUHP, dengan ancaman pidana mulai dari 3 bulan hingga 8 tahun penjara , tergantung tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan ," terangnya.

Selanjutnya,  Cyberbullying adalah perundungan yang dilakukan melalui dunia digital, seperti mengirim pesan ancaman menyebarkan foto atau video yang mempermalukan , hinggan membuat akun palsu untuk mengintimidasi korban.

"Tindakan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 29 dengan ancaman pidana hingga 4 tahun  penjara atau denda mencapai Rp 750 Juta," papar AKP Rizky.

Lebih lanjut AKP Rizky menjelaskan, jika korban adalah anak - anak, hukuman bagi pelaku akan lebih berat. Undang - Undang Perlindungan Anak Nomor.35 Tahun 2014 secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak .

"Pelaku dapat dijerat Pasal 76C dengan ancaman pidana hingga 3 tahun 6 bulan dan /atau denda maksimal Rp 72 Juta sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1. Hukuman meningkat apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia ," terangnya.

AKP Rizky Akbar Kurniadi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk berperan aktif dalam mencegah bullying. 

Jika mengetahui atau menjadi korban perundungan, masyarakat Lamongan didorong untuk segera melaporkan ke pihak berwajib agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

( Bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa