LAMONGAN, BIN.ID - Aksi orasi kembali digelar LSM Aliansi Lamongan Bersatu (Alam Bersatu) di depan kantor Kemenag Lamongan, aksi yang diikuti oleh kurang lebih 25; peserta tersebut berjalan singkat. (29/10/2025).
Kurang lebih 20 Anggita Alam Bersatu berkumpul di depan kanto kantor Kemenag Lamongan. Setelah melakukan berorasi, 6 perwakilan dari LSM diterima oleh Kemenag untuk Audensi. Diantara tuntutan yang disampaikan adalah terkait mahalnya biaya pernikahan, penahan ijazah dan biaya operasional sekolah ( BOS).
Banjir Sidomulyo SPD.M.P.D. Kasi Pendma Kementerian Agama Kabupaten Lamongan selaku mediator dalam konferensi pers nya menyampaikan "Peserta Audiensi diikuti oleh pihak LSM Alam Bersatu Jaya sebanyak 6 orang, dan dari unsur Kementerian Agama terdiri dari Perwakilan pimpinan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, Perwakilan Kepala KUA, Para Kepala Madrasah Negeri se Kabupaten Lamongan, Perwakilan Pengurus Komite MAN 1 Lamongan
Dalam audiensi tersebut Kementerian Agama Kabupaten Lamongan selaku mediator atas tuntutan dari LSM Alam bersatu yang menyangkut masalah yang terjadi di KUA dan Madrasah Negeri di Kabupaten Lamongan",.
"Posisi Kementerian Agama Kabupaten Lamongan adalah sebagai mediator/balancing dalam menanggapi masalah tuntutan tersebut, dan supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang melebar kemana-mana karena pada hakekatnya apa yang dilakukan oleh KUA," tegas Kasi banjir Sidomulyo
Dr. Ali Afandi Sutrisno, MA Perwakilan Kepala KUA Mengatakan, bahwa kepala kantor urusan agama (KUA) melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai regulasi yaitu pelaksanaan pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA itu nol (0) biaya, sedangkan kalau dari pihak pengantin itu mengundang/bedolan maka pihak pengantin harus membayar Rp. 600.000,- yang di setor ke rekening negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dan bukti setoran itu harus ditunjukkan kepada kantor KUA," tutur pria yang akrab dipanggil pak Doktor tersebut.
"Adapun pembayaran diluar ketentuan tersebut bukan ranahnya KUA, dan KUA tidak tau apa-apa. Apabila ada kejadian pembayaran diluar ketentuan tersebut, itu diluar pengetahuan KUA," tegasnya.
Ahmad Muti'ul Mubin S.H. selaku perwakilan komite Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) Lamongan bidang Advokasi dan Bakat Siswa ketika di wawancarai awak media mengatakan. Jadi, tidak ada tuntutan dari peserta aksi, hanya klarifikasi tentang biaya pendidikan.
"Biaya pendidikan di MAN Lamongan ditentukan melalui musyawarah antara komite dan wali murid, dan tidak ada sifat memaksa. Bagi wali murid yang tidak mampu, dapat mengajukan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa," tegas pria yang juga berprofesi sebagai lowyer tersebut.
MAN 1 Lamongan juga tidak menahan ijazah, tetapi ijazah disimpan karena belum ada cap jari dan harus diambil langsung oleh orang tua atau wali murid," pungkas pria yang juga berprofesi sebagai lawyer tersebut.
Menanggapi terkait Biaya Operasional Sekolah Nur Endah Mahmudah selaku kepala MAN 1 LAMONGAN memaparkan semua program kerja sekolah selalu dilakukan bersama oleh Komite MAN 1 setelah mempelajari rencana kerja jangka menengah (RKJM) yang disusun oleh Kepala Madrasah beserta TIM Pengembang Madrasah dan dilampiri dengan erkamnya.
"Penetapan nominal dilakukan sesuai dengan prosedur, ada rapat komite yang diikuti oleh seluruh wali murid dan dari unsur pimpinan madrasah (Kepala madrasah dan wakil-wakilnya serta Kepala Tata Usaha), dalam rapat tersebut diajukan draft kebutuhan madrasah dan rencana anggarannya dan keputusan diambil secara mufakat,"
"Dan tentang penggunaan dana BOS, dikelola sesuai dengan Petunjuk Teknis dana BOS, SK Dirjen Pendis No. 2067 tahun 2025 dan aturan (EDM & ERKM) dan setiap penggunaan dana harus dilaporkan dan dimonitoring oleh Inspektorat bahkan di audit oleh Badan Operasional Keuangan (BPK). Dan dari kedua lembaga tersebut tidak menemukan adanya penyelewengan, karena lembaga tersebut adalah yang berwenang dalam menentukan adanya penyelewengan atau tidak," ujarnya
Dan tentang penggunaan dana BOS, dikelola sesuai dengan Petunjuk Teknis dana BOS, SK Dirjen Pendis No. 2067 tahun 2025 dan aturan (EDM & ERKM) dan setiap penggunaan dana harus dilaporkan dan dimonitoring oleh Inspektorat bahkan di audit oleh Badan Operasional Keuangan (BPK). Dan dari kedua lembaga tersebut tidak menemukan adanya penyelewengan, karena lembaga tersebut adalah yang berwenang dalam menentukan adanya penyelewengan atau tidak," Tegas Kepala MAN 1 tersebut.
Diharapkan dengan konfirmasi yang dilakukan oleh kepala sekolah dan komite sekolah tersebut masyarakat tidak termakan isu dan berita yang menyesatkan.
( Bed)

0 Comments