Breaking News

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sedayulawas Kini di Meja Kejaksaan Negeri Lamongan

LAMONGAN,   BIN.ID  – Proses pengaduan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2022-2024 terus bergulir. Usai dilakukan audit oleh inspektorat Lamongan, kasus tersebut saat ini berada di meja Kejaksaan Negeri Lamongan.

Perwakilan warga Sedayulawas, Abdurrahman, mengatakan sudah menerima informasi terkait hal tersebut, dan berharap ada tindaklanjut sesuai proses hukum yang berlaku.

"Pasca kedatangan kami, perwakilan warga Sedayulawas ke Inspektorat untuk menanyakan perkembangan aduan warga, pada Senin 22 September 2025. Hari ini kami berkunjung ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menanyakan perihal yang sama, yakni terkait pengaduan dugaan korupsi Dana Desa Sedayulawas yang sudah kami laporkan beberapa bulan yang lalu," kata Abdurahman kepada awak media usai datang ke Kantor Kejari Lamongan bersama beberapa warga lainnya. Rabu (24/9/2025)

Alhamdulillah, masih menurut Abdurahman, LHP sudah diserahkan ke kantor kejaksaan tertanggal Jumat 19 September 2025 sesuai yang disampaikan inspektorat beberapa pekan yang lalu. Namun berkas tersebut akan segera ditelaah untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Dirinya dan warga berharap hal ini segera diselesaikan dan memberikan sanksi hukum apabila terbukti adanya penyimpangan.

"Harapan kami, proses aduan di kejaksaan ini dapat berlangsung dengan lurus dan adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Agar masyarakat masih punya harapan bahwa hukum tidak mudah tergadai, hukum masih ditegakkan dengan adil di kota ini," tandas Abdurrahman.

Terpisah, Kasipidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, membenarkan kehadiran warga tersebut dan mengaku sudah menerima hasil audit inspektorat.

"Hasil inspektorat telah diterima minggu lalu mas," katanya saat dikonfirmasi awak media Rabu (24/09/225).

Seperti diketahui, setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga Desa Sedayulawas yang menuntut transparansi penggunaan Dana Desa (DD) pada Jum'at, 28 Februari 2025 lalu, dilanjutkan dengan menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada 10 Maret 2025.

Feri Susanto, seorang warga mengatakan terdapat 3 persoalan yang dilaporkan yakni kegiatan yang menggunakan Dana Desa mulai tahun 2022 - 2024 yang diduga ada penyelewengan.

"Dalam hal ini ada 3 point yang kami laporkan yakni pembangungan TPS, pembangunan tandon air dan pembangunan KIIS cafe yang ada di taman Sedayulawas yang dikerjakan tahun anggaran 2022 - 2024," kata Feri saat dikantor Kejaksaan Negeri di Jalan Veteran Lamongan bersama sejumlah warga Sedayulawas lainnya. Senin (10/3).

"Untuk TPS, masih menurut Feri, panjang 42 meter, anggarannya seratus juta dengan tossa sekitar 50 juta. Lalu tandon air dengan ukuran 3 x 3 meter dengan nominal 213 juta, kemudian bangunan KIIS dengan anggaran sekitar 417 juta. Maka dengan fakta-fakta yang kami temukan, kami menduga ada penyelewengan yang hari ini kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk segera ditindak," paparnya.

Selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Lamongan, laporan tersebut dilimpahkan ke Inspektorat setempat, tertanggal 10 Juni 2025, untuk dilakukan audit. Hingga hasilnya akan diserahkan kembali ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.

(Bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa