Breaking News

Mantan Kadis Cipta Karya Lamongan Absen Panggilan KPK Soal Gedung Pemka Lamongan, Berikut Penjelasan Kuasa Hukumnya

LAMONGAN,  BIN.ID  - Salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Mochammad Wahyudi, dipastikan tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim ) Lamongan tahun 2017 yang kini tersandung kasus dugaan Korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas di Lamongan tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung Pemkab Lamongan besok, Kamis (10/7/2025).

Menurut Penasihat Hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, kliennya saat ini sedang menghadapi persidangan kasus Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jadwal sidang yang bersamaan dengan pemeriksaan KPK membuat Wahyudi tidak bisa hadir.

"Baru saja kita sampaikan (kepada penyidik KPK) bahwa Pak Wahyudi saat ini sedang dalam proses menghadapi perkara RPHU di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan beliaunya (penyidik KPK) tadi memang memaklumi, kalaupun besok klien kami tidak bisa hadir," kata Ridlwan usai menyerahkan berkas kepada penyidik KPK di lokasi pemeriksaan, Gedung Pemkab Lamongan, Rabu (9/7/2025).

Ridlwan menambahkan bahwa kedatangannya menemui penyidik KPK adalah sebagai bentuk sikap kooperatif agar kliennya tidak dianggap mangkir dari proses pemeriksaan.

"Jadi kita berinisiatif ke sini untuk menyampaikan pemberitahuan, bahwa Pak Wahyudi sedang menjalani proses sidang di Surabaya. Kebetulan hari dan jamnya sama, jadi sudah pasti tidak bisa hadir untuk (pemeriksaan) besok," tuturnya.

Mengenai jadwal pemanggilan kembali, Ridlwan belum dapat memastikan kapan kliennya akan dipanggil KPK lagi terkait dugaan korupsi Gedung Pemkab Lamongan. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik KPK.

"Rencana dipanggil lagi itu teknisnya kewenangan dari Penyidik KPK, dan beliau (penyidik KPK) tadi menyampaikan bahwa kalau memang kondisinya memang seperti ini, ya otomatis akan berkoordinasi dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Pak Wahyudi," ujarnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Wahyudi dalam perkara pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Ridlwan enggan berkomentar lebih jauh. "Dalam hal ini Pak Wahyudi dipanggil sebagai saksi. Jadi kalau soal keterlibatan, kami tidak bisa menjawab terlalu jauh. Apalagi Pak Wahyudi besok juga belum bisa memberikan keterangan," ucapnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan terus berlanjut. Pada Senin (7/7/2025) dan Selasa (8/7/2025), KPK telah memeriksa 12 saksi. Hari ini, Rabu (9/7/2025), KPK juga menjadwalkan sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan di ruang Gajahmada lantai 7 Pemkab Lamongan.

( bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa