Barometerinvestigasinews.id - Lamongan,
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kabupaten Lamongan laksanakan tim terpadu (TIMDU) dengan mengusung "Sinergitas Pemerintah dan aparat penegak hukum dalam pengawasan Ormas. Kegiatan ini digelar di pendopo Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
Dalam sambutannya, M.Andi Suwiji SH menyatakan bahwa, tim pendataan dan pengawasan ormas ini sebagai tindak lanjut dari rapat. Karena tim bertugas melakukan pendataan dan pengawasan terhadap Ormas yang terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, sehingga kami bersinergi dengan semua stakeholder yang ada di kabupaten Lamongan ini," tegas Erlina
Kapten Inf Tri Prasetyo Hadi Pasi Intel Kodim 0812/Lamongan disesi terakhir menyampaikan" Organisasi kemasyarakatan yang sudah ada SK Kemenkumham sudah terdata di Kesbangpol kab Lamongan untuk itu mungkin kita perlu share data tersebut agar tiga pilar di wilayah bisa mengetahui mana ormas yang resmi dan mana LSM yang Abal abal.
"Ormas pasca reformasi terjadi perubahan paradigma ormas bukan lagi ancaman melainkan ormas menjadi mitra untuk membangun bangsa dan negara saat ini ormas bertumbuh kembang sehingga perlunya di bentuk tim terpadu ini agar kita bisa melaksanakan cegah dini akan adanya aktifitas ormas yang menyimpang," ungkap Pasintel Kodim 0812 Lamongan tersebut.
Sementara itu, Nugroho Setya Basuki SH Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Lamongan dalam paparannya menyatakan," kehadiran Kejari ditengah masyarakat khususnya kepala desa menerima laporan kegiatan ormas dan diwilayahnya.
"Jadi Tugas dari tim ini adalah monitoring dan pengawasan ormas, berkordinasi dan bertukar informasi terkait ormas, menerima laporan akan keberadaan dan kegiatan ormas apabila para kades di paksa ormas untuk meminta uang itu malah bahaya karena itu masuk pidana tipikor katagori suap jadi pemberi dan penerima suap bisa di pidana," papar Kasubsi A inteljen Kejari Lamongan.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Intelkam Polres Lamongan, IPTU Sukarman (KBO Intelkam Polres Lamongan), dalam diskusinya menyatakan,"Keanggotaan tim terpadu memang sudah di atur dalam Permendagri dengan tujuan untuk pengawasan ormas agar tidak ada ormas yang menyimpang tidak sesuai dengan ideologi negara kita,"
"Kewajiban ormas sudah di atur pada pasal 21 UU Nomor 17 tahun 2013 larangan ormas juga sudah di atur pada pasal 59 ayat 1 dan apabila ormas melanggar bisa kena sanksi. Kami berharap ada komunikasi antara semua pihak baik LSM, media serta camat dan kepala desa dalam menyampaikan dan berbagi informasi, karena semuanya adalah mitra," ucap KBO Intelkam Polres Lamongan tersebut.
Pada kegiatan tersebut, dihadiri oleh sekretaris Kesbangpol M.Andi Suwiji SH MM,Kejaksaan Negeri kabupaten Lamongan Nugroho Setya Basuki SH,(kasubid) KBO Kasat Intelkam Polres Lamongan, Iptu Sukarman , Pasintel Kodim 0812 Lamongan Capt Inf. Tri Prasetyohadi, Muspika Kecamatan Kedungpring, Camat, Sekretaris kecamatan, Kapolsek dan anggota, Koramil beserta Anggota, serta 20 kepala desa se-ke camatan Kedungpring, Ormas dan LSM dan media/pers antara lain Ilham Nusantara, Pemuda Pancasila, Barometer Investigasi News, Metro Surya, dan Seputar Kita
( kaperwil Jatim : BED N)

0 Comments