Breaking News

Sosialisasi Tim Terpadu, Sinergitas Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Pengawasan Ormas

Barometerinvestigasinews.id  - Lamongan, 

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik ( Bakesbangpol ) Kabupaten Kabupaten Lamongan  laksanakan Kegiatan Tim Terpadu (TIMDU) dengan tema "Sinergitas Pemerintah Dan Aparat Penegak Hukum Dalam Pengawasan  Organisasi Masyarakat (Ormas). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan dipendopo Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan, jawa Timur. Pada Hari (5/06/2025).

Dalam sambutannya, Ketua Panitia, Erlina Rahmawati Marhaeni menyatakan, bahwa Tim Pendataan dan Pengawasan Ormas ini sebagai tindak lanjut dari rapat, karena Tim bertugas melakukan pendataan dan pengawasan terhadap Ormas yang terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Lamongan. Sehingga kami bersinergi dengan semua stakeholder yang ada di kabupaten Lamongan ini ," tegas Erlina 

Sementara itu, Nugroho Setya Basuki, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Lamongan dalam paparannya ia mengatakan kehadiran Kejari ditengah masyarakat khususnya kepala desa menerima laporan kegiatan ormas dan diwilayahnya,

"Keanggotaan tim terpadu memang sudah di atur dalam Permendagri dengan tujuan untuk pengawasan ormas agar tidak ada ormas yang menyimpang tidak sesuai dengan ideologi negara kita," kata Nugroho Setya Basuki

Jadi Tugas dari tim ini adalah monitoring dan pengawasan ormas, berkordinasi dan bertukar informasi terkait ormas, menerima laporan akan keberadaan dan kegiatan ormas. apabila para kades di paksa ormas untuk meminta uang itu malah bahaya karena itu masuk pidana tipikor katagori suap jadi pemberi dan penerima suap bisa di pidana," papar Kasubsi A inteljen Kejari Lamongan.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Intelkam Polres Lamongan, IPTU Sukarman dalam diskusinya menyatakan keanggotaan tim terpadu memang sudah di atur dalam Permendagri dengan tujuan untuk pengawasan ormas agar tidak ada ormas yang menyimpang tidak sesuai dengan ideologi negara kita," tegasnya 

Pada kesempatan ini, Kapten Inf Tri Prasetyo Hadi Pasi Intel Kodim 0812/Lamongan disesi terakhir menyampaikan, Organisasi kemasyarakatan yang sudah ada SK Kemenkumham sudah terdata di Kesbangpol Kabupaten Lamongan untuk itu mungkin kita perlu share data tersebut agar tiga pilar di wilayah bisa mengetahui mana ormas yang resmi dan mana LSM yang Abal abal,

"Kewajiban ormas sudah di atur pada pasal 21 UU Nomor 17 tahun 2013 larangan ormas juga sudah di atur pada pasal 59 ayat 1 dan apabila ormas melanggar bisa kena sanksi," katanya 

Ormas pasca reformasi terjadi perubahan paradigma ormas bukan lagi ancaman melainkan ormas menjadi mitra untuk membangun bangsa dan negara saat ini ormas bertumbuh kembang sehingga perlunya di bentuk tim terpadu ini agar kita bisa melaksanakan cegah dini akan adanya aktifitas ormas yang menyimpang," tutup Pasintel Kodim 0812 Lamongan tersebut.

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Kesbangpol M.Andi Suwiji, Kejaksaan Negeri Kabupaten  Lamongan Nugroho Setya Basuki(kasubid), KBO Kasat Intelkam Polres Lamongan Iptu Sukarman, Pasintel Kodim 0812 Lamongan Capt Inf. Tri Prasetyohadi, Muspika  Kecamatan Karangbinangun, Camat, Sekretaris Kecamatan, Kapolsek dan anggota, Koramil beserta Anggota, serta 21 Kepala Desa Se-kecamatan Karangbinangun.

( kaperwil Jatim : BED N)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa