Barometerinvestigasinews.id - Lamongan
Satresnakoba Polres Lamongan berhasil melakukan penggerebekan. dan penangkapan terhadap Satu pelaku pengedar sabu sekitar pukul 09.00 WIB. di Dusun Pucuk, Desa Srirande, Kecamatan Deket Kabupaten, Rabu (18/6/2025)
polisi mengamankan Pelaku adalah NFM (28), warga Dusun Pucuk, Desa Srirande, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan .
Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
"Terduga pelaku tersebut berhasil kami tangkap pada
pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB dirumahnya di Dusun Pucuk Desa Srirande Kecamatan Deket," jelas Ipda Hamzaid,
Berawal petugas Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Deket.
Setelah mendapatkan informasi perihal dugaan peredaran narkoba Satresnarkoba melakukan penyelidikan, selanjutnya petugas menggerebek rumah di Dusun Pucuk, Desa Srirande, Kecamatan Deket. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan NFM.
"Dari penggeledahan terhadap NFM, kami menemukan barang bukti berupa dua klip berisi sabu siap edar dengan berat kotor total 2,18 gram," terang Ipda Hamzaid,
Selain itu juga ditemukan barang satu bendel plastik klip kosong yang diduga di gunakan untuk mengemas barang serbuk kristal tersebut dan satu sobekan tisu, serta satu unit ponsel merek Infinix berwarna hitam.
NFM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.
Terduga pelaku yang kini sudah mendekam di bilik jeruji besi tahanan Mapolres Lamongan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
(Bed)
0 Comments