LAMONGAN, BIN.ID – Aroma dugaan korupsi kembali menyengat dari tubuh birokrasi desa. Kepala Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Lamongan, Yasmu'in, diduga menjadikan jabatan Kasi Pelayanan sebagai komoditas dengan banderol fantastis sebesar Rp 200 juta.
Skema yang menyerupai praktik jual beli jabatan ini mencuat setelah pelantikan Rahadianti Ayu Lestari sebagai Kasi Pelayanan, Rabu (30/4/2025) kemarin. Alih-alih jadi momen seremonial biasa, pelantikan ini justru menimbulkan tanya besar. Benarkah jabatan itu harus ditebus dengan ratusan juta rupiah?
Seorang warga yang enggan disebut namanya menyebut Yasmu'in secara bertahap meminta uang kepada keluarga calon pejabat desa tersebut.
"Pak Kades minta total Rp 200 juta. Katanya sebagian untuk beli mesin combine padi. Awalnya minta Rp 80 juta sampai Rp 100 juta dulu," ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Praktik ini ditengarai bukan rahasia umum lagi di desa tersebut. "Memang beberapa orang di sini sudah tahu, tapi takut bicara," ucapnya.
Jika benar, praktik ini jelas menabrak berbagai regulasi. Kepala Desa tidak memiliki kewenangan mutlak dalam pengangkatan perangkat desa, karena jual beli jabatan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat," tertulis dalam pasal 26 ayat 2 huruf b UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Tak hanya itu, dugaan jual beli jabatan ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi dapat dijerat dengan pidana.
Ironisnya, peran Kasi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. Namun, jika jabatan ini diperoleh dengan cara "membeli", bagaimana publik bisa berharap pelayanan desa berlangsung jujur dan profesional ?
Praktik semacam ini bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mencederai kepercayaan warga terhadap institusi pemerintahan desa. Jika tak segera diusut, bukan mustahil budaya korupsi akan makin mengakar dari level terbawah pemerintahan.
Sementara itu, Camat Tikung, Sujirman Sholeh, mengingatkan pentingnya integritas perangkat desa dalam melayani warga. “Koordinasi dan integrasi kerja itu wajib. Sekarang publik menuntut pelayanan yang cepat dan transparan, jadi tidak bisa kerja asal-asalan,” tegas Sudjirman.
Secara terpisah, Kades Takeranklating Yasmu'in membenarkan, kalau pihaknya meminta sejumlah uang ke keluarga Rahadianti Ayu Lestari. Namun dirinya mengaku tidak sebesar yang menjadi tuduhan.
"Iya, bener. Tapi tidak segitu. Memang saya dimintai tolong mas Edy (saudara Rahadianti Ayu Lestari) gimana bisa meloloskan adiknya. Cuman saya lupa totalnya berapa uang yang telah diberikan ke saya. Kalau pasti nilainya tidak segitu," ucap Yasmu'in.
Di kesempatan yang sama Edy mengaku telah menyerahkan uang ke Kades Yasmu'in agar adiknya (Rahadianti Ayu Lestari) lolos hingga sampai dilantik sebagai perangkat desa (Kasi Pelayanan) di Pemerintah Desa Takeranklating. "Iya, mas. Memang saya telah menyerahkan uang ke Pak Kades Yasmu'in. Nek tuduhan Rp 200 juta. Duit teko ngendi mas, nek segitu," ( kalau tuduhan sampai 200 juta, duit dari mana) kata Edy.
Editor/Penerbit:Redaksi
0 Comments