LAMONGAN, BIN.ID - Memperingati Anniversary ke-4 Berita Pojok Lamongan ( BPL) melaksanakan santunan anak yatim piatu, dhuafa serta do’a bersama, yang dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Gembong, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, Minggu (19/01/2025).
Kegiatan yang bertemakan "Bersama Kita Bisa" tersebut dihadiri oleh 70 peserta dari Badan kesatuan Bangsa dan Politik, Muspika Kecamatan Babat, kordinator wilayah BPL, pemerintah desa dan anak-anak yatim dhuafa.
Nuhan Ubaidillah selaku Pembina Berita Pojok Lamongan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa BPL umurnya masih dini, namun di usia yang masih dini ini BPL sudah mampu bergerak di 16 kecamatan yang ada kabupaten Lamongan.
"BPL Selama ini bergerak di dua segmen sebagai wadah informasi yang akurat dan terpercaya serta dibidang sosial yang kami laksanakan minimal satu tahun 4 kali, dan mudah-mudahan kedepan sinergi antara berbagai pihak baik pemerintah, masyarakat, lembaga sosial serta rekan-rekan Media bisa menjadi kekuatan untuk bersinergi dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat kecil, sesuai dengan motto dan tema BPL "Bersama Kita Bisa", tutur Ubed.
Zainul Puji Hidayat selaku Kasubid Ormas hadir mewakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Lamongan menyampaikan peran dan fungsi keberadaan Ormas.
Zainul menyebutkan, bahwa peran dan fungsi Ormas diantaranya sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan atau tujuan organisasi, Meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjadi penyambung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan
"Selain itu Ormas harus menjaga nilai agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berkontribusi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan di kabupaten Lamongan," ucap Zainul.
Selain menjelaskan peran dan fungsi Ormas, Zainul menjelaskan perihal larangan Ormas diantaranya melakukan tindakan permusuhan terhadap suku agama ras atau golongan, Melakukan tindakan kekerasan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum
Selain itu juga Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
"Ormas dilarang terikat dengan partai politik, dan juga Ormas dilarang menganut mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Gembong Kecamatan Babat Sulaiman menyambut baik serta mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan BPL ini.
"Alhamdulillah teman-teman BPL masih mau memikirkan nasib ana-anak yatim dan dhuafa, hal ini menjadi kegiatan yang penuh makna dan bermanfaat," terang Sulaiman.
( ALV&Bed)
0 Comments