BOGOR, BIN.ID - Diduga Pembangunan RKB SDN Perumnas BP Kec.Parung Panjang Tidak Terkontrol. CV.Premieka Multi Struktur (CV.PMS) sebagai penyedia jasa pengerjaan Mempercayakan kepada kepala mandor Berinisial D, dalam Pembangunan dan pengawasan RKB SDN Perumnas BP Parung Panjang. Sabtu (19/10/24).
Selama pembangunan di mulai diduga Mandor hanya sekali datang. Pembangunan yang harusnya di mulai di bulan Agustus 2024 ternyata baru terlaksana pada bulan September 2024.
Serta CV.Angga Rekas Raya Konsultan yang menjadi Konsultan Pengawas pun tidak dilokasi pembangunan SDN Perumnas BP Parung Panjang sedangkan sesuai jadwal Tanggal Mulai Pelaksanaan 19 Agustus 2024 masa pelaksanaan 120 hari kalender.
apakah akan terlaksana sesuai dengan jadwal yang sudah terpampang di papan RAB.
Saat awak media mendatangi lokasi pembangunan sekolah SDN Perumnas BP, hanya bertemu dengan para guru guru, sedangkan yang bertanggung jawab dalam jasa pembangunan mandor inisial D sudah lama tidak datang ke lokasi pembangunan tersebut. Sabtu (19/10/2024).
Dengan Anggaran Rp.264.982.100 (Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah). Pembangunan RKB SDN BP Parung Panjang di duga tidak di awasi oleh pengawas lapangan (Kepala Mandor) Para pekerja pun tidak yang mempunyai no HP mandor tersebut dan para pekerja tidak dilengkapi dengan APD (Alat Pengaman Diri) K3.
Terkait pengggunaan APD atau K3 itu terkesan sepele, namun itu harus diterapkan dan dipakai saat pelaksanaan proyek tersebut, sebab semua itu sudah terlampir di RAB (Rencana Anggaran Biaya) disediakan dan gambar bangunan Direksiketnya didepannya dipasang Seperti Banner KE, BPJS, Bendera Merah Putih, papan proyek serta dipakai oleh para pekerja alat K3, seperti Helm, sarung tangan, sepatu boot, tali Tambang di pinggang dan warkpark baju proyek, karena semua kebutuhan K3 tercatat jelas jumlah nilai Rupiahnya pelaksanaan harus menyediakan semuanya.
Pembangunan Gedung Sekolah SDN Perumnas BP Parung Panjang kami sinyalir tidak sesuai dengan KAK, tidak sesuai dengan undang - undang no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2010 dan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2010. Tentang LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI (LPJK)".
Pewarta : ADE.S & Amel
0 Comments